Tampilkan postingan dengan label Parameter Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parameter Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Baku Mutu Air Laut

Posted by Unknown Jumat, 03 Mei 2013 0 komentar

Baku Mutu Air Laut


Laut adalah  ruang wilayah  lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta  segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan laut perlu dilakukan upaya pengendalian  terhadap  kegiatan-kegiatan  yang  dapat mencemari  dan  atau merusak lingkungan laut. Salah satu sarana pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan laut, perlu ditetapkan Baku Mutu Air Laut.

Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut. Penetapan Baku Mutu Air  Laut  ini meliputi Baku Mutu Air  Laut untuk Perairan  Pelabuhan, Wisata Bahari dan Biota Laut. Kawasan perairan laut diluar Perairan Pelabuhan dan Wisata Bahari mengacu kepada Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut.

Tabel 1. Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan

Keterangan:
1. Nihil adalah tidak terdeteksi dengan batas deteksi alat yang digunakan (sesuai dengan metode yang digunakan).
2. Metode analisa mengacu pada metode analisa untuk air laut yang telah ada, baik internasional maupun nasional.
3. Alami adalah kondisi normal suatu lingkungan, bervariasi setiap saat (siang, malam dan musim).
4. Pengamatan oleh manusia (visual).
5. Pengamatan oleh manusia (visual). Lapisan minyak yang diacu adalah lapisan tipis (thin layer) dengan ketebalan 0,01mm.

Tabel 2. Baku Mutu Air Laut untuk Wisata Bahari
Keterangan:
1. Nihil adalah tidak terdeteksi dengan batas deteksi alat yang digunakan (sesuai dengan metode yang digunakan).
2. Metode analisa mengacu pada metode analisa untuk air laut yang telah ada, baik internasional maupun nasional.
3. Alami adalah kondisi normal suatu lingkungan, bervariasi setiap saat (siang, malam dan musim).
4. Pengamatan oleh manusia (visual).
5. Pengamatan oleh manusia (visual). Lapisan minyak yang diacu adalah lapisan tipis (thin layer) dengan ketebalan 0,01mm:
  • Diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan <10% kedalaman euphotic
  • Diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan <10% konsentrasi rata2 musiman
  • Diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan <2oC dari suhu alami
  • Diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan <0,2 satuan pH
  • Diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan <5% salinitas rata-rata musiman
  • Berbagai jenis pestisida seperti: DDT, Endrin, Endosulfan dan Heptachlor
  • Diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan <10% konsentrasi rata-rata musiman
Tabel 3. Baku Mutu Air laut untuk Wisata Bahari (Lanjutan)

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut dan pantai. Sedangkan biota laut adalah berbagai jenis organisme yang hidup di perairan laut.

Tabel 4. Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut

Tebel 5. Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut (Lanjutan)


Sumber: Kepmen NLH No. 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut


Baca Selengkapnya ....

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Posted by Unknown 0 komentar

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR


Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Air juga merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai  peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis.

Mutu air adalah suatu kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
  1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut
Tabel 1. Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas

Tabel 2. Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas (lanjutan)


Keterangan :
mg = milligram
ug = microgram
ml = milliliter
L = Liter
Bq = Bequerel
MBAS = Methyne Blue Active Substance
ABAM = Air Baku untuk Air Minum
Logam berat merupakan logam terlarut.
Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO.
Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum.
Nilai DO merupakan batas minimum.
Arti (-) di atas menyatakan bahwa untuk kelas termaksud, parameter tersebut tidak dipersyaratkan.
Tanda < adalah lebih kecil atau sama dengan
Tanda < adalah lebih kecil

Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan disebut status mutu air. Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :
  1. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
  2. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar disebut daya tampung beban pencemaran . Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair. Sedangkan baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.


Baca Selengkapnya ....

Blog Followers

Original design by Bamz | Copyright of Garasi Biologi.
notepadfirdaus.blogspot.com | Copyright © 2013 Garasi Biologi.